Tenggarong, 26 November 2025 โ Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Desa Tahun 2025 dengan tema โOptimalisasi Peran dan Fungsi Pengawasan Desa oleh Camat dan BPD dalam Implementasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.โ
Kegiatan berlangsung di Gedung BPU Kantor Camat Tenggarong dan dihadiri oleh para Camat dari seluruh kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Ketua serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa terkait.


Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Camat, BPD, dan Inspektorat Daerah dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai ketentuan regulasi.
Penguatan Pengawasan Desa Sesuai Permendagri 73 Tahun 2020
Pada sesi pemaparan materi, Inspektorat Daerah menekankan pentingnya penerapan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur peran Camat dalam melakukan monitoring dan fasilitasi, serta peran BPD sebagai lembaga pengawas internal desa.
Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:
- Pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman dan praktik pengelolaan keuangan desa yang sesuai aturan.
- Analisis persentase penyerapan anggaran desa di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, termasuk pemetaan desa yang perlu diberikan pendampingan lebih lanjut.
- Evaluasi perencanaan dan pelaksanaan APBDes, terutama kesesuaian penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan prioritas pembangunan.
- Penguatan mekanisme pengawasan berbasis risiko, untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan.
- Peningkatan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam pelaporan keuangan, administrasi pemerintahan, serta penataan manajemen aset desa.
Melalui rapat ini, peserta diharapkan semakin memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Langkah Bersama Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Bersih dan Profesional



Inspektorat Daerah menegaskan bahwa upaya pengawasan desa bukan hanya tugas satu pihak, tetapi memerlukan kolaborasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, BPD, dan pemerintah desa.
Penguatan koordinasi sepanjang tahun 2025 diharapkan mampu mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih tertib administrasi, tepat sasaran, dan bebas dari praktek penyimpangan.

Penutupan kegiatan dilakukan dengan sesi tanya jawab serta penyampaian rekomendasi tindak lanjut bagi kecamatan dan desa, sehingga hasil rapat dapat segera diimplementasikan dalam pengawasan rutin ke depannya.
Sumber Foto: Media Dokumentasi Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
