Kejaksaan Negeri Kukar Gelar Penyuluhan Hukum ‘Jaga Desa’ untuk Perkuat Pencegahan Korupsi di Tenggarong

Tenggarong, 28 Mei 2025ย โ€“ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar programย Jaksa Jaga Desaย melalui penyuluhan hukum dengan temaย “Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula BPU Kantor Camat Tenggarong dihadiri oleh beberapa perangkat desa.

Program Jaga Desa ini merupakan inisiatif Kejari Kukar untuk mendekatkan akses hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman tentang bahaya korupsi dan upaya pencegahannya. Penyuluhan dipimpin langsung oleh jaksa fungsional Kejari Kukar yang memaparkan materi seputar:

  1. Dasar Hukum Pemberantasan Korupsiย โ€“ Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
  2. Bentuk-Bentuk Korupsiย โ€“ Mulai dari gratifikasi, penyalahgunaan anggaran, hingga manipulasi proyek desa.
  3. Peran Masyarakat dalam Pengawasanย โ€“ Melapor melaluiย whistleblowerย atau aplikasiย LAPOR!ย jika menemukan indikasi korupsi.
  4. Sanksi Pidanaย โ€“ Risiko hukuman penjara dan denda bagi pelaku korupsi.

Kasi Intel Kejari Kukar, dalam sambutannya menekankan,ย “Korupsi bisa terjadi di mana saja, termasuk di tingkat desa. Melalui program ini, kami ingin membangun kesadaran kolektif untuk mencegahnya sejak dini, terutama dalam pengelolaan dana desa dan pelayanan publik.”

Perwakilan Trantib dari Kantor Camat Tenggarong menyambut positif kegiatan ini dan berharap kerja sama dengan Kejaksaan dapat terus berlanjut.ย “Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dan perangkat desa bisa menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi,”ย ujarnya.

Peserta antusias mengikuti sesi tanya jawab, terutama terkait mekanisme pelaporan dan perlindungan hukum bagi pelapor. Kejari Kukar juga membagikan materi edukasi dan kontak pengaduan untuk memudahkan akses masyarakat.

Program Jaga Desa akan berlanjut ke kecamatan lain di Kukar sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pembangunan di tingkat akar rumput.

Kontak Informasi:

  • Kejaksaan Negeri Kukar: 082358104019
  • Aduan Korupsi: SP4N LAPOR [www.lapor.go.id]

#JagaDesa #LawakberantasKorupsi #KejariKukarPeduli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *