Tenggarong, 15 Juli 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025 pada hari Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung BPU Kantor Camat Tenggarong dan dihadiri oleh perwakilan perangkat kelurahan dan desa, tokoh masyarakat, serta unsur keamanan dan ketertiban setempat.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat dan aparatur pemerintah kecamatan terkait berbagai regulasi terbaru yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Materi yang disampaikan meliputi poin-poin penting dalam Perda dan Perkada Tahun 2025, serta langkah-langkah implementasinya di lapangan.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Satpol PP Kukar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum secara persuasif dan edukatif. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tercipta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” ujarnya.
Pihak Kecamatan Tenggarong menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar sosialisasi serupa terus dilaksanakan secara berkala. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Satpol PP Kukar. Sosialisasi ini sangat bermanfaat untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan aturan secara tertib dan berkeadaban,” ujar perwakilan Camat Tenggarong.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyampaikan aspirasi, kendala, serta masukan dalam penerapan peraturan daerah di wilayah mereka.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaksanaan Perda dan Perkada di Kutai Kartanegara dapat berjalan efektif serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara umum.