REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU) CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI TINGKAT KECAMATAN TENGGARONG DIGELAR

Tenggarong, Senin 21 April 2025 – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati di tingkat Kecamatan Tenggarong resmi dilaksanakan di Gedung BPU Kantor Camat Tenggarong. Acara dibuka secara resmi oleh Camat Tenggarong, Sukono, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.

Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon sebelumnya. MK memerintahkan dilakukannya PSU di sejumlah TPS untuk memastikan keabsahan hasil pemilihan. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun dan merekapitulasi hasil suara dari seluruh kelurahan di wilayah Kecamatan Tenggarong yang telah melaksanakan PSU pada tanggal 19 April 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), serta sejumlah tamu undangan dari berbagai unsur, termasuk tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintahan kecamatan. Kehadiran mereka menjadi bukti komitmen bersama untuk menjalankan proses demokrasi secara transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Camat Sukono menekankan pentingnya integritas dalam setiap tahapan proses rekapitulasi. “Kita patuhi putusan MK dan pastikan PSU serta rekapitulasi ini berjalan sesuai prosedur. Mari kita jaga bersama netralitas dan kejujuran proses pemilihan,” tegasnya.

Seluruh data dari 12 kelurahan di Kecamatan Tenggarong dipresentasikan dan diverifikasi secara detail dalam rapat ini. Ketua PPK Tenggarong menyatakan, “Proses rekapitulasi kita lakukan dengan prinsip one man one vote. Setiap suara akan dihitung secara fair sesuai hasil PSU 19 April lalu.”

Saksi dari salah satu paslon, Ahmad Yani, mengapresiasi ketelitian proses, “Kami monitor semua tahapan, mulai dari penghitungan di TPS hingga rekapitulasi ini. Alhamdulillah berjalan tertib.”

Hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang telah dibahas dalam rapat pleno akan segera diserahkan ke KPU Kabupaten Kutai Kartanegara. Data ini menjadi dasar penting dalam proses penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Rapat pleno resmi berakhir pada pukul 01.30 WITA dini hari.

Hasil rekapitulasi ini akan menjadi dasar penetapan hasil PSU tingkat kecamatan sebelum dilanjutkan ke tahap kabupaten. Masyarakat dapat memantau perkembangan resmi melalui website KPU Kukar dan media sosial PPK Tenggarong.

Dengan selesainya tahapan ini, Kecamatan Tenggarong telah menjalankan perannya dalam PSU dengan tertib dan lancar. Kerja sama serta keterlibatan aktif seluruh pihak menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat demokrasi yang berintegritas dan bermartabat di Kutai Kartanegara.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *